Wikitapad - ilmu, tutorial dan teknologi

Menu

Hapus Aturan yang Tumpang Tindih

Dipos Oleh : Admin LP3M
Dibaca : 2.979 kali
08 April 2016 10:54:33
BERDASARKAN informasi yang dirilis beberapa media, terdapat 42.000 aturan dan 3.000 peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Aturan dan perda yang jumlahnya mencapai puluhan ribu tersebut tentunya menjadi bumerang bagi pemerintah, berimplikasi terhadap lambannya gerak pemerintah dalam proses pembangunan.

Terlebih jika ada aturan dan perdan yang isinya hampir sama, juga dengan tujuan yang sama, menjadikan proses perjalanan aturan dan perda tersebut sangat rancu untuk diterapkan. Harus ada langkah cepat guna menyikapi aturan dan perda yang rancu itu.

Salah satu yang senantiasa dipermasalahkan aturan terkait kerja sama dengan investor asing. Investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia seringkali merasa tidak nyaman karena ada aturan yang kurang bersahabat. Padahal pemerintah menargetkan peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia meningkat dari level 109 di tahun ini melaju ke level 40 pada 2018. Niat ini tentunya akan terkendala jika aturan dan perda tidak sejalan dengan visi dan misi pemerintah.

Regulasi terkait aturan dan perda harus dibuat agar perjalanannya tepat sasaran dan tujuan. Aturan dan perda tidak apa banyak, asal efektif dan efesien dalam penggunaannya. Untuk apa membuat aturan namun tumpang tindih dan tidak mampu menjawab permasalahan pasar.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya agar aturan dan perda jangan ditambah lagi. Presiden juga meminta agar aturan yang tidak perlu dihapus saja. Dengan demikian 3.000 perda bermasalah harus dihapus. Tentunya ini langkah yang baik dan patut diapresiasi namun jangan sampai jajaran di bawahnya malah abai akan instruksi presiden ini.

Peningkatan perekonomian memang harus mengumbar kemudahan. Karenanya, semua jajaran pemerintah harus mendukung niatan ini. Tetapi kemudahan juga harus dibarengi kontrol dan pengawasan yang baik. Jangan malah ujung-ujungnya kebablasan, seperti selama ini kemudahan malah berpotensi dijadikan lahan korupsi baru.

Mempermudah Proses
Para investor akan menyukai alur proses yang jelas dan tidak berbelit-belit. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan telah memangkas sejumlah aturan demi memudahkan investor yang bersedia menanamkan modal di Indonesia. Tentunya kebijakan ini patut dipuji dan dicontoh oleh instansi lain karena hasilnya sangat signifikan. BKPM mengklaim telah mendongkrak investasi pada Februari 2016 sebesar Rp 356 triliun atau meningkat sekitar 167% dari periode sama 2015. Sebuah perolehan yang cukup baik demi membawa perekonomian Indonesia ke arah lebih baik lagi.

Oleh sebab itu, langkah yang diambil BKPM ini harus diikuti departeman-departemen lain. Dengan capaian dan komitmen yang positif kita optimis target yang dicanangkan presiden akan tercapai. Ini juga akan berimbas kepada peran Indonesia dalam pentas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Dalam MEA semuanya harus serba mudah dan jelas, kita juga tentunya bersaing dengan kemudahan regulasi terkait aturan yang dicanangkan negara-negara ASEAN. Karenanya Indonesia tidak boleh kalah dan jangan sampai kecolongan. Harus dipersiapkan juga konsep-konsep yang jelas dan terbuka, jangan sampai ingin memudahkan tetapi ujung-ujungnya rugi. Indonesia harus bisa tegak di kancah MEA, salah satu peluangnya dengan aturan dan peraturan yang bersahabat bagi semua kalangan.

Optimis Ekonomi Membaik
Jika dikaji, sangat banyak pihak yang optimis melihat lahirnya sentimen positif dalam reformasi birokrasi, terkait dengan penyederhanaan dan pemangkasan waktu memperoleh izin usaha. Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo meyakini belanja investasi pemerintah dan swasta tahun ini akan lebih baik dibanding tahun sebelumnya karena dilakukannya pemangkasan aturan-aturan yang cenderung mempersulit.

Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund /IMF), Bank Dunia (World Bank) dan Bank Indonesia (BI) bahkan memprediksi pertumbuhan ekonomi 2016 sebesar 4,9% hingga 5,4% jika keterbukaan terkait aturan dan peraturan tetap dijaga. Oleh sebab itu pemerintah harus senantiasa menjaga iklim yang positif terkait dengan usaha menjaga pertumbuhan perekonomian di 2016.

Pemerintah tentunya tidak bisa berdiri sendiri, harus melakukan sinergi dengan para pelaku usaha. Jika angin segar terkait kemudahan aturan dan peraturan terus-menerus berhembus, jelas kalangan pengusaha menjadi salah satu pihak yang ditenangkan dan diuntungkan.

Kelesuan investasi yang terjadi selama ini perlahan-lahan akan berubah menuju ke arah lebih baik. Karenanya, pemerintah dan pengusaha dapat saling bersinergi untuk memperkuat dan menyempurnakan strategi guna mewujudkan optimisme ekonomi.

Reformasi dan penghapusan aturan dan perda yang tumpang tindih merupakan salah satu jalan yang sudah dijalankan, tinggal memikirkan strategi lain agar lebih baik.

Prediksi IMF bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia sekitar 4,9% pada 2016, Bank Dunia memberi angka sekitar 5,1% dan BI naik dari 5,3% menjadi 5,4% dipastikan akan terwujud. Pemerintah tinggal memoles langkah-langkah positif yang telah dijalankan selama ini. Aturan dan perda yang baik dan bersahabat bagi para investor dapat dikombinasukan dengan paket-paket kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hendaknya strategi-strategi untuk mempertahankan, bahkan meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang semakin baik ke depan akan terwujud. Masyarakat juga dapat mendukung usaha ini, dengan tetap berpikir positif dan setia menjaga stabilitas perkembangan agar tetap nyaman di lapangan.

(Oleh: Ramen Antonov Purba) Penulis staf UPT Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Politeknik Unggul LP3M Medan

Link : http://mdn.biz.id/n/226420