Wikitapad - ilmu, tutorial dan teknologi

Menu

  • Home
  • Artikel
  • Jangan Terjerumus Propaganda Gerakan LGBT

Jangan Terjerumus Propaganda Gerakan LGBT

Dipos Oleh : Admin LP3M
Dibaca : 2.643 kali
08 April 2016 11:03:31
LGBT merupakan fenomena sosial yang saat ini  heboh diperbincangkan dengan kemunculan sebuah banner yang diposting oleh sejumlah mahasiswa . Dalam banner tersebut, kelompok yang menamakan dirinya SGRC UI (Support Group and Resource Center On Sexuality Studies) secara terang-terangan menyediakan wadah konsultasi bagi kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Banyak pihak yang sontak mengeluarkan tanggapan terkait dengan munculnya aktivitas LGBT ini. LGBT dikatakan merusak tatanan sosial tidak hanya saat ini, tetapi juga di masa datang. Kampus sebagai rumahnya universalitas adalah sejatinya merupakan tempat di mana perdebatan sikap dan cara pandang yang harus didasari argumentasi ilmiah, bukan emosional. Hendaknya jangan ada tindakan-tindakan aneh dan berbahaya yang dijalankan di universitas.
 
Gerakan LGBT sepertinya mulai melancarkan propaganda ke masyarakat Indonesia yang sejatinya menjunjung tinggi norma susila dan agama. Gerakan tersebut berevolusi dengan  berupaya memasuki ranah perguruan tinggi dan media, yang menurut banyak orang dengan dalih konseling bagi kelompok LGBT. Tentunya akan sangat berbahaya jika gerakan ini sampai bisa mengakar di kalangan mahasiswa. Mahasiswa seperti kita ketahui merupakan kader muda yang dianggap masih mudah untuk dipengaruhi dan dicuci pemikirannya, sehingga propaganda dapat disebarkan. Jangan sampai ada gerakan yang mencoba berupaya untuk memasyarakatkan perilaku seks menyimpang sebagai hal yang harus diterima dan dimaklumi. Bisa dibayangkan akan sangat berbahaya jika hal tersebut terjadi.
 
Moral perilaku tersebut jelas menyalah dan dalam sejarah telah dibuktikan pada zaman Nabi Luth, Allah menurunkan azab bencana besar hancurnya kota Sodom  karena penduduknya banyak yang melakukan hubungan seks sejenis. Apakah kita ingin hal seperti ini juga terjadi di Indonesia?. Jawabnya tidak. Oleh sebab itu, kita harus tegas terhadap gerakan ini. Persebarannya harus segera dibatasi, apabila perlu segera dibubarkan. Menristek Dikti, M Nasir pekan lalu juga menegaskan bahwa kelompok LGBT tidak boleh masuk kampus di seluruh Indonesia karena bisa merusak moral bangsa. Itu patut didukung masyarakat Indonesia yang tak ingin bencana. Pernyataan Menristek ini semakin mempertegas bahwa gerakan LGBT memang harus diluluh-lantahkan dari bumi pertiwi.
Kampus sebagai penjaga moral memang diharuskan senantiasa menjaga betul nilai-nilai susila dan nilai luhur bangsa Indonesia yang sejak dulu menolak seks menyimpang. Kita sudah letih dengan aksi-aksi yang aneh-aneh di negeri ini. Harapan kita tentunya semuanya berjalan baik-baik saja dan berlangsung normal. Sangat tidak indah jika kondisi yang nyaman dan tentram dinodai oleh gerakan-gerakan yang mendukung tindakan asusila. Karenanya kembali ditegaskan, LGBT harus benar-benar dihabisi dari bumi pertiwi ini, seperti apa yang ditegaskan oleh Anggota DPR RI Muhammad Nasir Djamil, bahwa kelompok LGBT merupakan ancaman  serius bagi bangsa. Semua pihak harus bersinergi  melakukan pengawasan terkait dengan perkembangan LGBT.
 
Belajar Dari Negara Lain
Peneliti CGS (Center for Gender Studies), Dr Dinar Dewi Kania menyatakan bahwa gerakan pembela LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) bukan semata-mata gerakan sosial, tapi juga gerakan politik. Beliau menilai bahwa gerakan politik LGBT terkait dengan Rancangan Undang-Undang Kesetaraan dan Keadilan Gender (RUU KKG). Jika memang demikian, tentunya harus ada tindakan yang lebih keras dan cepat untuk segera membubarkan gerakan LGBT tersebut. Kita jangan sampai mengakomodir UU untuk hal-hal yang tidak wajar. Kita jangan sampai kecolongan seperti negara Thailand yang memberi keleluasaan untuk LGBT. Thailand ujung-ujungnya dipenuhi oleh perilaku seksual yang menyimpang. Tidak hanya itu, ketika kita berkunjung ke Thailand, hampir semua tempat akan dijumpai mereka yang transgender. 
 
Karenanya pemerintah dan masyarakat harus tegas menyikapi gerakan LGBT ini.  Jika kita laki-laki, hiduplah sebagai laki-laki. Jika kita perempuan, maka hiduplah layaknya perempuan. Setiap orang memang memiliki HAM (Hak Azasi Manusia), tetapi bukan berarti bisa seenaknya untuk berganti-ganti kelamin, bahkan melakukan aktivitas seksual yang menyimpang.
 
Perketat Pengawasan
Majelis Ulama Indonesia sebelumnya sudah mewanti-wanti tentang aktivitas kaum LGBT. Melalui fatwanya, MUI jelas mengutuk aktivitas LGBT. Tentunya tidak cukup hanya mengutuk, tetapi harus ada tindakan yang kongkrit untuk mencegah dan membubarkan gerakan LGBT. Salah satu yang cukup penting untuk dilakukan yakni memperketat pengawasan. Memperketat pengawasan khususnya terhadap anak-anak generasi penerus bangsa. Kepada para orang tua tentunya sangat diharapkan untuk mengawasi setiap pergerakan anak-anaknya, karena orang tualah lingkungan yang paling sering berkomunikasi dengan para pemuda-pemuda atau mahasiswa. Jika memang ditemukan sudah ada penyimpangan, harus ada langkah-langkah kongkrit yang dilakukan agar jangan semakin parah dan malah berkembang.
 
Pemerintah juga harus melakukan pengawasan secara intensif, dengan membuat aturan-aturan yang tegas dan mengikat. Pemerintah juga harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, BIN, dan institusi Pendidikan. Selain itu, lembaga yang tidak kalah penting peranannya yakni lembaga keagamaan. Lembaga ini harus membuat program-program yang dalilnya melarang aktivitas-aktivitas yang menyimpang. Dalil tersebut harus disebarkan dan disosialisasikan dengan menyeluruh dan menyentuh semua lapisan, termasuk ranah pendidikan seperti Perguruan Tinggi. 
 
Semua harus paham bahwa hubungan seksual hanya dibolehkan untuk suami istri, yakni pasangan laki-laki dan wanita berdasarkan pernikahan yang sah secara syariat. Pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram. Tindakan tersebut merupakan kejahatan atau jarimah dan pelakunya dikenakan hukuman, baik had maupun takzir oleh pihak yang berwenang. Melakukan sodomi hukumnya haram dan merupakan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan had untuk zina. Selain itu, pelampiasan hasrat seksual dengan sesama jenis selain dengan cara sodomi hukumnya juga haram dan pelakunya juga akan dikenakan hukuman takzir. Karenanya orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual yang bukan fitrah tetapi kelainan, harus disembuhkan. Kita harus mampu menahan diri kita dari propaganda yang menyesatkan dan menyimpang.
 
Penulis Staf UPT Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di Politeknik Unggul LP3M Medan,pemerhati masalah sosial masyarakat/c